Selasa, 22 November 2011

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

Baitul Maal Wat Tamwil, selanjutnya disebut BMT, berasal dari suku kata Baitul Maal dan Baitul Tamwil.  Istilah Baitul Maal berasal dari kata Bait dan Al Maal.  Bait mempunyai arti rumah atau bangunan, sedangkan Al Maal berarti harta benda atau kekayaan.  Baitul Maal juga bisa diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau negara). (Suhrawardi K. Lubis, 2000).
Dari segi fikih, Baitul Maal mempunyai arti suatu lembaga atau badan
yang bertugas untuk mengurusi kekayaan arti suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan negara terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan, maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain (Harum Nasution, 1992) (dalam Suhrawardi K. Lubis, 2000).
Istilah Baitul Tamwil mempunyai arti rumah penyimpanan harta milik pribadi yang dikelola oleh suatu lembaga (Suhrawardi K. Lubis, 2000).
Dalam konteks pengembangan ekonomi rakyat BMT juga disebut sebagai Balai Usaha Mandiri Terpadu yang dalam perkembangannya popular dengan padanan kata dari Baitul Maal Wat Tamwil.
Pembangunan (ekonomi) yang dilakukan oleh pemerintah sementara ini telah mengakibatkan perubahan dan beberapa kemajuan di sektor perekonomian.  Namun demikian, keberhasilan tersebut baru bisa dinikmati beberapa kelompok masyarakat (bawah) belum merasakan keadilan kemakmuran tersebut.  Kondisi ini menyebabkan adanya perbedaan ekonomi yang besar antara rakyat miskin dan kelompok masyarakat yang mapan.
Dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha kecil menengah dibutuhkan lembaga yang mampu mendukung dan berpihak pada masyarakat bawah.  Kondisi seperti ini menjadikan koperasi sebagai pilihan untuk menyentuh ekonomi bawah untuk memperkuat gerakan koperasi ini harus ada upaya-upaya yang nyata dan tepat sehingga bisa meningkatkan peran koperasi.
Pengembangan BMT merupakan usaha untuk lebih memperkuat gerakan koperasi yang diharapkan bisa menjadi mitra dan landasan pengembangan ekonomi rakyat.  Adanya lembaga BMT di masyarakat bawah diharapkan akan membuka peluang berusaha bagi rakyat lapisan bawah.  (Amin Aziz, 1995  ;  dalam Baihaqi (ed)  ;  2000)
Selanjutnya Amin Aziz menjelaskan bahwa BMT merupakan lembaga usaha ekonomi kerakyatan yang dapat dan mampu melayani nasabah usaha kecil – bawah berdasarkan sistem bagi hasil dan jual beli dengan memanfaatkan potensi jaminan dalam lingkungannya sendiri.
Ada beberapa alasan yang bisa dijadikan argumen sebagai landasan pengembangan BMT.  Menurut Amin Aziz (1995) (dalam Baihaqi (ed) 2000) ada enam hal yaitu, pertama, bahwa pengusaha kecil adalah pengusaha yang kemungkinannya paling besar tertinggal dalam menghadapi globalisasi dan liberalisasi perdagangan.  Hal ini membutuhkan lembaga ekonomi kerakyatan yang mempunyai orientasi efisiensi, keuntungan bersama dan mampu membangun solidaritas yang kuat.  Kedua, lembaga-lembaga keuangan yang telah ada belum mampu menjangkau pengusaha ekonomi mikro (pengusaha kecil).  Sementara itu ekonomi konglomerat semakin berkembang.  Jika hal ini dibiarkan akan menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi yang semakin besar, untuk itu perlu suatu bentuk lembaga ekonomi yang benar-benar berpihak pada rakyat bawah.  Ketiga, lembaga-lembaga perbankkan belum seimbang dengan jumlah pengusaha kecil – bawah, perbankkan perlu dibantu oleh lembaga-lembaga ekonomi rakyat ditingkat bawah sebagai mediator dan fasilitator sekaligus memberikan pembinaan terhadap pengusaha kecil.
Keempat, lembaga-lembaga ekonomi yang ada terbatas lingkup kegiatannya baik secara konsepsional maupun empirik.
Kelima, adalah kenyataan yang terjadi dalam masyarakat bawah pinjaman dana dari rentenir makin mengikat dan mencekik pengusaha kecil – bawah.
Keenam, ada keadaan yang membahayakan kelestarian pembangunan nasional, antara lain penguasaan sumber daya ekonomi yang tidak merata, ketidaksamaan kesempatan akses pada kegiatan ekonomi terutama pada perbankkan, ketidaksamaan kemampuan karena perbedaan pengalaman dalam lintasan sejarah pembangunan ekonomi, belum siapnya masyarakat kecil – bawah untuk menghadapi persaingan ekonomi global.
Dalam usaha pengembangan ekonomi rakyat kecil, BMT mempunyai peran yang strategis.  Hal ini terkait dengan keunggulan-keunggulan atau kelebihan-kelebihan yang ada pada BMT dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Menurut Chamsiah Djamal (1996) (dalam Baihaqi (ed) 2000) ada beberapa keunggulan yang dimiliki BMT, pertama, pengalaman muamalah secara Islam telah lama ditunggu oleh umat hal ini berhubungan dengan pemilihan sistem syariah yang merupakan syarat pokok pelaksanaan BMT mempunyai kekuatan dalam masyarakat.
Kedua, sebenarnya sistem bagi hasil yang ditawarkan dalam konsep BMT bukan merupakan hal yang baru bagi kehidupan masyarakat.  Dalam masyarakat hubungan antara pemodal dan pekerja sudah lama menggunakan sistem bagi hasil, misalnya dalam menggarap sawah, memelihara ternak, dan lain-lain.  Hanya saja dalam hal ini BMT datang dengan istilah fiqh dan menggunakan manajemen modern, lebih professional serta lebih bisa dipertanggungjawabkan.  (Chamsiah Djamal ; 1996)
Ketiga, hubungan antara pemodal dan pengusaha saling asah, asih dan asuh.  Hubungan tersebut tidak hanya sebatas sebagai hubungan antara bankir dan nasabah, tetapi mempunyai keterkaitan moral untuk saling bertanggungjawab terhadap jalannya usaha agar bisa menguntungkan dan bisa mencegah kerugian.
Keempat, pembiayaan yang diberikan oleh BMT bertujuan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Kelima, kegiatan menabung sebagai indikator keberhasilan.  Pengelola BMT mengarahkan pengusaha kecil agar sebagian dari keuntungan usaha untuk disimpan di BMT dalam bentuk tabungan dan BMT telah menyediakan berbagai jenis tabungan.  Hal ini bisa dijadikan indikasi kemampuan masyarakat dalam berusaha.  Jadi semakin besar tabungan bisa dijadikan ukuran semakin besar pula keberhasilan suatu usaha.
Keenam, sebagai lembaga perekonomian islam.  BMT tidak hanya terbatas melakukan kegiatan pengembangan usaha.  BMT juga melakukan pembinaan keagamaan terutama mengenai akhlakul karimah, etika bisnis dan hubungan muamalah secara islam.
Ketujuh, pengembangan usaha kecil berlandaskan pada pengetahuan dan ketrampilan masyarakat.  Jadi, BMT berperan ikut membantu memperkuat, menambah dan mengembangkan pengetahuan serta ketrampilan pengusaha.
Kedelapan, BMT ikut memperkuat modal dan posisi tawar masyarakat melalui penggalangan dana dan pemupukan modal.  Kekuatan keuangan masyarakat terus dibina sehingga masyarakat memiliki kekuatan modal sendiri.
BMT merupakan salah satu lembaga keuangan yang menggunakan mekanisme / sistem Syariah Islam dalam pengelolaannya.  Karena berlandaskan Syariah Islam maka produk-produk yang ditawarkan harus mengacu pada aturan Islam.  Seperti bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya, maka mempunyai produk-produk yang sesuai dengan Syariah Islam yang meliputi antara lain  :
      1.  Sistem Bagi Hasil (Profit Sharing System)
1.1.      Mudharabah
Adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak.  Pihak pertama menyediakan seluuruh modal (100 %) yang dibutuhkan oleh pihak kedua sebagai pihak pengelola (mudharib).  Pembagian keuntungan sesuai kesepakatan awal yang tertuang dalam kontrak perjanjian dan bila terjadi kerugian maka kerugian tersebut menjadi tanggungan (ditanggung) oleh pemilik modal.  Hal ini terjadi jika kerugian yang timbul sebagai akibat dari keadaan diluar kemampuan pengelola, tetapi jika kerugian tersebut merupakan akibat dari kecurangan, kesalahan dan kelalaian mudharib (pengelola) maka yang bertanggungjawab terhadap kerugian adalah pengelola.
Sistem mudharabah ini terbadi menjadi dua jenis, pertama, mudharabah muthlaqah yaitu bentuk kerjasama antara pemilik modal dan pengelola yang ruang lingkup usaha tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.  Kedua, mudharabah muqayyadah yaitu adanya pembatasan usaha yang ditetapkan oleh pemilik modal, jadi merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah.
Aplikasi dari mudharabah ini dalam BMT diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan, seperti pembiayaan modal kerja / usaha, perdagangan dan jasa serta investasi khusus. (Muhammad Syafi’i Antonio, 2001).  Pada sisi liabilitas merupakan akad antara pemilik modal dengan lembaga keuangan sebagai pengelola dana tersebut (Zainul Arifin, 2000).  Ini berarti merupakan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat sebagai pemilik modal oleh BMT sebagai pengelola.  Kegiatan ini diterapkan dalam bentuk tabungan (Muhammad Syafi’i Antonio, 2001).
1.2.      Musyarakah
Adalah akad antara dua pemilik modal yang bersepakat modalnya untuk usaha tertentu dan sepakat berbagi keuntungan dan kerugian yang timbul dari usaha tersebut.  Dalam hal ini pelaksanaan pengelolaannya bisa menunjuk salah satu dari pemilik modal mengelola dana / modal tersebut.
Pada musyarakah mengenal adanya musyarakah mutanaqishah, yaitu akad antara dua pihak yang berserikat pada suatu barang dengan cara satu pihak membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.
Aplikasi dari sistem musyarakah dalam BMT, akad ini diterapkan pada pembiayaan usaha oleh BMT yang jumlah dananya merupakan sebagian dari modal yang dibutuhkan (tidak 100 %), sedangkan selebihnya oleh nasabah.  Dalam akad ini BMT juga mengadakan pembiayaan usaha dan bagian lembaga keuangan (BMT) dibeli secara bertahap oleh pihak lainnya dengan cara mengangsur.
        2. Sistem Jual Beli (Sale and Purchase System)
2.1.      Murabahah
Adalah kegiatan jual beli dan ada kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga dan keuntungannya.  Aplikasi dalam BMT, pada sisi aset murabahah dilakukan antara nasabah sebagai pembeli dan BMT sebagai penjual.  Pada sisi liabilitas murabahah diterapkan untuk simpanan berjangka yang dananya dikhususkan untuk pembiayaan jual beli saja.
2.2.      Muqayyadah
Adalah jual beli yang dilakukan dengan cara pertukaran dengan barang (barter).
2.3.      Bai’ Al – Muthlaqah
Adalah jual beli biasa, yaitu adanya pertukaran antara uang dengan barang.  Jadi dalam hal ini uang berfungsi sebagai alat tukar.
2.4.      Bai’ As – Salam
Adalah jual beli yang dilakukan dengan cara pembeli memberi uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya secara jelas dan benar.  Penerapan dari sistem ini biasanya untuk pembelian produk pertanian.  Sistem ini menempatkan BMT sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu.  Dalam hal ini nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
             2.5.  Bai’ Istishna
Adalah kegiatan jual beli yang terjadi akibat adanya pesanan barang oleh pembeli dan barang tersebut dibuat oleh penjual.
        3. Akad-akad Jasa
3.1.      Ijarah
Adalah akad sewa menyewa barang antara dua pihak.  Dalam praktek lembaga keuangan, akad sewa yang terjadi antara pemilik barang (BMT) dengan nasabah (penyewa), dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok barang.
3.2.      Wadiah
Adalah akad yang terjadi antara dua pihak dengan cara pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua.
3.3.      Ar – Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik peminjam / nasabah sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.  Barang yang ditahan tersebut mempunyai nilai ekonomis.  Dalam hal ini berlaku semacam jaminan utang yang secara sederhana disebut sebagai kegiatan gadai.
3.4.      Al – Qardh
Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali.  Dalam hal ini yang terjadi adalah akad pinjam – meminjam (uang) antara dua pihak pada praktek BMT akad ini menjadi fasilitas tambahan bagi nasabah pembiayaan yang memerlukan dana mendesak untuk membiayai usahanya (Zainul Arifin, 2000).  Dalam prakteknya Al – Qardh diberikan dalam bentuk pinjaman / pembiayaan usaha kepada kaum dhu’afa tanpa mengharapkan pembagian bagi hasil, jadi merupakan pinjaman tanpa bagi hasil.
4. Produk Simpanan
Adalah kegiatan lembaga keuangan (BMT) untuk menggalang dana dari masyarakat atau adanya dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga keuangan berdasar kesepakatan keuntungan dari pengelolaan dana tersebut dan umumnya hal ini disebut sebagai tabungan.
Pada kegiatan penyimpanan dana ini pada prakteknya BMT mengenal jenis-jenis tabungan, antara lain ; simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan mudharabah, simpanan wadiah dan simpanan lain yang sesuai dengan kondisi internal suatu lembaga keuangan.


STRATEGI  OPERASIONAL  BMT

Setelah mengetahui penjabaran-penjabaran tentang nilai lebih BMT termasuk didalamnya produk-produk yang bisa ditawarkan oleh BMT maka untuk menarik masyarakat perlu ada suatu strategi operasional.  Hal ini mempunyai tujuan untuk mengenalkan BMT pada masyarakat, mengarahkan sikap masyarakat agar memiliki keinginan dan sikap positif terhadap BMT, sehingga masyarakat bertindak seperti yang diinginkan manajemen BMT yaitu supaya masyarakat semakin percaya dan memanfaatkan jasa-jasa BMT.
Untuk mendapat simpati dari masyarakat, maka dalam praktek mencari nasabah ada hal yang harus diperhatikan.  Hal tersebut adalah pelayanan BMT dalam arti yang luas.
1.   Kemudahan prosedur
Pada pelaksanaan pelayanan kepada nasabah BMT memberikan kemudahan dan cara untuk memanfaatkan jasa BMT, baik pengajuan usulan pembiayaan usaha maupun tabungan dilakukan dengan sistem yang sederhana serta tidak berbelit-belit.  Jadi prosedur yang diterapkan pada suatu BMT mempunyai aturan atau mekanisme yang ssederhana.  Namun demikian pengelola tetap berhati-hati untuk melakukan pembiayaan terhadap usaha yang diusulkan.  Hal ini untuk menghindari kerugian serta menjaga agar usaha tersebut benar-benar kredibel.
2.   Keluwesan dan keakraban petugas BMT
Dalam menghadapi nasabah komponen pengelola BMT hendaklah bersikap yang mencerminkan pendekatan seutuhnya kepada masyarakat / nasabah (Bob Waworuntu ; 1997).  Hal ini harus didukung oleh komunikasi yang baik sehingga nasabah merasa tidak asing dengan BMT dan merasa menyenangkan berhubungan dengan BMT serta merasa dihargai.  Hubungan BMT dengan nasabah harus saling asah, asih dan asuh.
3.      Adanya sosialisasi dan pendekatan pada masyarakat
 Hal ini berkaitan dengan kemampuan BMT melihat peluang dan sikap “menjemput bola”.  BMT harus selalu mengadakan pendekatan dan memberikan informasi tentang keberadaan BMT serta manfaatnya bagi masyarakat sosialisasi dan pendekatan tidak selalu menggunakan cara-cara yang formal, tetapi bisa dilakukan dengan cara-cara informal atau pendekatan secara pribadi.
4.      Produk BMT sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Berhubungan dengan hal ini produk-produk yang ditawarkan kepada masyarakat harus sesuai dengan kebutuhan dan diperlukan oleh masyarakat.
5.      Nilai Islam sebagai ciri utama pelayanan BMT
Karena BMT merupakan lembaga keuangan yang berlandaskan Syariah Islam maka segala prosedur pelayanan dan produk yang ditawarkan harus mempunyai corak keislamaan.  Pembiayaan yang dilakukan berdasar atas sistem bagi hasil yang telah disepakati dan bukan atas dasar riba.  Selain berfungsi sebagai lembaga keuangan, BMT juga bisa menjadi sarana kegiatan sosial dan sebagai tempat untuk pembelajaran masyarakat tentang nilai-nilai Islam yang universal.
6.      Menjadikan BMT sebagai lembaga perekonomian masyarakat
Keberadaan BMT mempunyai peran strategis.  Hal ini berkaitan dengan fungsi BMT sebagai lembaga perekonomian yang mempunyai tujuan membangun ekonomi masyarakat.  Berhubungan dengan hal ini BMT bisa menjadi tempat pembelajaran dibidang pemberdayaan ekonomi rakyat.  Penerapan dari hal tersebut, BMT bukan hanya sebagai lembaga keuangan yang berfungsi sebatas menghimpun dana dan menyalurkan dalam bentuk kredit pinjaman (debt collector), tetapi BMT mempunyai tanggungjawab untuk ikut membantu memberi pembinaan, konsultasi dan pendampingan terhadap usaha ekonomi masyarakat serta sekaligus sebagai akses untuk pengembangan usaha masyarakat.  BMT juga sebagai pendorong untuk mewujudkan usaha ekonomi masyarakat yang mandiri, tangguh, profesional, kredibel dan menguntungkan.


Oleh : Winardi Jadmiko

Sumber Referensi :

PINBUK, _____, Pedoman Pengelolaan BMT, Jakarta : Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK)
Baihaqi Abd. Madjid & Saifuddin A. Rasyid (editor), 2000, Paradigma Baru EKonomi Kerakyatan Sistim Syariah : Perjalanan Gagasan dan Gerakan BMT di Indonesia, Jakarta ; PINBUK
Zainul Arifin, 2000, Memahami Bank Syariah ; Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek, Jakarta, Alvabet
Dr. M. Amin Aziz, ____, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia (buku 2), Jakarta, Bangkit
Suhrawardi K. Lubis, 1999, Hukum  Ekonomi  Islam, Jakarta, Sinar Grafika
Muhammad Syafi’i Antonio, 2001, Bank Syariah ; Dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani Press

0 komentar:

Posting Komentar