Sebagai proses penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan di desa dan kelurahan memerlukan peran serta masyarakat yang akan berperan sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Kader Pemberdayaan Masyarakat merupakan mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan yang diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa dan Kelurahan;
Sebagai dasar hukum KPM adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah MenJadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493).
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587). Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588). Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593) dan secara khusus keberadaan KPM diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
Pengertian
Pengertian
Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) adalah anggota masyarakat Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan adalah upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat.
Dalam proses pemberdayaan sebagai pendekatan pembangunan dikenal adanya konsep Pembangunan Partisipatif, yaitu pembangunan yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan, dengan peranserta seluruh lapisan masyarakat.
Pola pemberdayaan yang terjadi dalam pembangunan partisipatif mempunyai benang merah dengan keswadayaan masyarakat. Swadaya masyarakat adalah bantuan atau sumbangan dari masyarakat baik dalam bentuk uang, material dan non fisik dalam bentuk tenaga dan pemikiran dalam kegiatan pembangunan.
Bentuk konkret swadaya masyarakat dalam masyarakat kita adalah adanya gotong royong masyarakat, yaitu kegiatan kerjasama masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan yang diarahkan pada penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam pembangunan serta adanya partisipasi masyarakat sebagai peran aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan.
KPM dibentuk di desa dan kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/ Lurah. Pembentukan KPM dilakukan melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM. KPM berjumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) orang yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam pembentukan KPM, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyelenggaraan pelatihan bagi calon KPM, pemberian Sertifikat/Surat Keterangan telah mengikuti pelatihan kepada calon KPM yang telah mengikuti pelatihan dengan baik dan dapat melakukan pemberian identitas diri sebagai KPM berupa kartu KPM.
Peran dan Tupoksi KPM
KPM mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan Lembaga Kemasyarakatan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, yang meliputi:
- menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan diwilayahnya;
- membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya;
- membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif;
- mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat; dan
- melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/ musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, KPM mempunyai fungsi :
- pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan yang dilakukan secara partisipatif;
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat bersama Lembaga Kemasyarakatan kepada Pemerintah Desa atau Kelurahan;
- penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif;
- pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- pendampingan masyarakat dalam pemantauan dan proses kesepakatan penyempurnaan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;
- pendampingan masyarakat dalam pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan;
- penumbuhkembangan dinamika Lembaga Kemasyarakatan dan kelompokkelompok masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan pelestarian lingkungan hidup dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Kader Teknis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik lndonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPM mempunyai peran sebagai berikut :
- Pemercepat perubahan (enabler), yaitu membantu masyarakat untuk mengidentifikasi masalah, mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara Iebih efektif dan mengembangkan hubungan di antara pemeran/ stakeholders pembangunan dengan baik;
- Perantara (mediator), yaitu melakukan mediasi individu atau kelompok dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan masyarakat atau kelompok masyarakat dengan stakeholder lainnya, dan individu atau kelompok masyarakat apabila terjadi konflik dalam masyarakat;
- Pendidik (educator), yaitu secara aktif memberikan berbagai masukan yang positif dan langsung sebagai bagian dari pengalaman-pengalamannya. Membangkitkan kesadaran individu atau kelompok warga masyarakat bahwa ketidakberdayaan mereka disebabkan oleh ketidaksadarannya pada berbagai masalah yang ada pada dirinya. Memberi informasi melalui kegiatan belajar-mengajar untuk mendidik dan membiasakan warga yang didampinginya berfikir lebih matang secara komprehensif. Menularkan dan membagi pengalaman dan pengetahuan yang telah diperoleh selama menjadi pendamping kepada masyarakat;
- Perencana (planner), yaitu mengumpulkan data mengenai masalah yang terdapat dalam masyarakat, kemudian menganalisa dan menyajikan alternatif tindakan yang rasional untuk menangani masalah dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan patisipatif;
- Advokasi (advocation), yaitu memberikan advokasi dani atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan/Kepala Desa/Lurah untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
- Aktivis (activist), yaitu melakukan perubahan institusional yang lebih mendasar dengan tujuan pengalihan sumber daya ataupun kekuasaan pada kelompok yang kurang mendapatkan keuntungan. Memperhatikan isu-isu tertentu, menstimulasi kelompok-kelompok yang kurang diuntungkan untuk mengorganisir diri dan melakukan tindakan melalui negosiasi dalam mengatasi konflik; dan
- Pelaksana teknis (technical roles), yaitu mengorganisir warga masyarakat, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas teknis seperti mengumpulkan data, mengolah data, menganalisis, mengoperasikan komputer, menulis, presentasi dan mengatur serta mengendalikan keuangan.
KPM dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, KPM melakukan 10 (sepuluh) dasar langkah kegiatan sebagai berikut:
- penyiapan diri KPM dan LKMD/LPM atau sebutan lain;
- pendataan umum dan prioritas lokasi garapan;
- penyiapan masyarakat;
- pendataan bersama masyarakat;
- penyusunan rencana pembangunan bersama masyarakat;
- penyusunan prioritas usulan rencana pembangunan tingkat desa/kelurahan;
- pengorganisasian dan pengerahan swadaya gotong royong;
- pelaksanaan dan pembinaan kegiatan pembangunan;
- penilaian dan pelaporan keberhasilan pembangunan; dan
- tindak lanjut hasil pembangunan.
Hubungan Kerja
Hubungan kerja KPM dengan Kepala Desa atau Lurah, Lembaga Kemasyarakatan, Kader Teknis, dan kelompok masyarakat adalah bersifat koordinatif dan konsultatif. Hubungan kerja tersebut meliputi :
- KPM dengan Kepala Desa atau Lurah, yaitu memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- KPM dengan Lembaga Kemasyarakatan, yaitu membantu seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- KPM dengan KPM lainnya, yaitu kerjasama yang saling mendukung secara integratif dan sinergis;
- KPM dengan Kader Teknis, yaitu sinkronisasi, integrasi dan harmonisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
- KPM dengan Kelompok Masyarakat, yaitu memberikan pendampingan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
Ukuran Kinerja
Ukuran kinerja keberhasilan kegiatan KPM meliputi indikator masukan (inputs), indikator proses (throughputs), indikator keluaran (outputs), dan indikator manfaat (outcomes).
Indikator masukan (inputs) meliputi:
- Tersedianya pedoman/panduan pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan kegiatan KPM dalam rangka terwujudnya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- Tersedianya tenaga pelaksana (SDM), baik KPM maupun pembinanya;
- Tersedianya dana pendukung;
- Tersedianya sarana dan prasarana; dan
- Tersedianya kelengkapan administrasi.
Indikator proses (throughputs) meliputi:
- terlaksananya pembinaan, pengendalian dan kegiatan KPM dalam tugas serta fungsinya sebagai pelaksana pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- terlaksananya administrasi pembinaan, pengendalian dan kegiatan KPM; dan
- terlaksananya koordinasi dengan pihak terkait dalam pembinaan, pengendalian dan kegiatan KPM.
Indikator keluaran (outputs) meliputi:
- terbentuknya KPM yang berkompeten minimal 5 (lima) kader pada setiap desa dan kelurahan; dan
- terbentuknya tim pembina dan pengendali KPM dari tingkat desa dan kelurahan hingga nasional.
Indikator manfaat (outcomes) meliputi:
- meningkatnya kuantitas maupun kualitas perencanaan pembangunan di Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, pemanfaatan hasil-hasil pembangunan dengan baik, pemeliharaan hasil-hasil pembangunan, serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan; dan
- bertambahnya jumlah KPM yang berkompeten di setiap desa dan kelurahan.
Pendanaan
Adapun sumber pendanaan KPM diperoleh dari :
- swadaya masyarakat;
- bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Anggaran Kelurahan;
- bantuan dari APBD Kabupaten/Kota dan APBD Provinsi;
- bantuan dari APBN; dan
- bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Oleh : Winardi Jadmiko
(Aktivis WIN Institute & Nara sumber dalam Pelatihan KPM PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Jakenan Kab. Pati)
sumber referensi :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar